Profil YRNI

BADAN PENYELENGGARA STIE MBI


YAYASAN RESTE NUR INSANI (YRNI)

 

               Yayasan Reste Nur Insani (YRNI) berdiri pada tanggal 2 (dua) November 2007 nomor.6  dengan Penjabat Pembuat AKTA, Arnasya A. Fattinama, SH,  yang berkedudukan di, Jl. Tenggiri No. 38 Rawamangun Telp/Fax, 021 4713332 Jakarta.
Yayasan Mempunyai maksud dan tujuan dalam bidang:

  • Sosial
  • Keagamaan
  • Kemanusian

              Untuk kesemuanya ini Allhamdulillah sudah berjalan, di antara kegiatan tersebut menyelenggarakan pendidikan  tinggi yaitu STIE MBI.   


Yayasan Reste Nur Insani menaungi dan penyelenggara STIE MBI, dengan tugas yang harus dilaksanakan :

  • Menetapkan visi, misi, tujuan, kebijakan dasar (statuta) dan kebijakan strategi (Rencana Induk Pengembangan).
  • Membina, mengembangkan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
  • Mengesahkan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah Tinggi (MBI).
  • Mengangkat dan memberhentikan Ketua setelah mendapat pertimbangan Senat STIE MBI dan di laporkan kepada Menteri.
  • Menetapkan pendirian / pengembangan dan penutupan program studi setelah memperoleh persetujuan Menteri.
  • Memberi bantuan pada MBI dan pihak luar.
  • Menyusun kebijakan lembaga dan statuta STIE MBI.
  • Menerima usulan Ketua STIE MBI yang menyangkut perencanaan tahunan, anggaran, tenaga dan sarana.
  • Menetapkan struktur organisasi STIE MBI dan personalianya atas usul Ketua STIE MBI setelah mendapat persetujuan Yayasan sesuai dengan ketentuan Perundang -  undangan yang berlaku.
  • Menerima pertanggung jawaban Ketua.
  • Menerima dan memberi bantuan pihak luar.
  • Menetapkan dan mengangkat tenaga Dosen tetap, tenaga Administrasi tetap serta tenaga-tenaga lain yang diperlukan atas usul Ketua STIE MBI.
  • Menetapkan, melaksanakan dan mempertanggung jawabkan pengadaan prasarana     kampus dengan memperhatikan usul / pendapat dari Ketua STIE MBI.
  • Menetapkan pengaturan keuangan, gaji tetap dengan memperhatikan pendapat / usul Ketua STIE MBI.
  • Menyampaikan laporan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat termasuk administrasi keuangan kepada Menteri Pendidikan Nasional apabila diperlukan.